Jum`at, 07 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Kemenag Susun Pedoman Pembinaan bagi 12.000 Amil Zakat

Kemenag Susun Pedoman Pembinaan bagi 12.000 Amil Zakat

Rabu, 05 Maret 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pedoman pembinaan bagi 12.000 amil zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya. Pedoman ini bertujuan meningkatkan profesionalisme amil dalam mengelola dana zakat dengan memperkuat pemahaman terhadap manajemen risiko dan kepatuhan syariah.

Pedoman tersebut dijadwalkan terbit pada 19 Maret 2025 dan akan diuji coba pada April sebelum diterapkan secara luas.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, manajemen risiko dan kepatuhan syariah menjadi aspek penting dalam tata kelola zakat. Dikatakannya, amil harus memahami berbagai risiko, termasuk aspek hukum dan reputasi, agar pengelolaan dana zakat tetap transparan dan akuntabel.

"Amil zakat harus memahami manajemen risiko, termasuk aspek hukum dan reputasi, agar pengelolaan dana zakat tetap transparan dan sesuai dengan prinsip syariah," ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Ia menyebut, dalam satu dekade terakhir, zakat telah menjadi instrumen filantropi Islam yang berpengaruh. Namun, tantangan utama saat ini adalah mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat agar lebih efektif dan tepat sasaran.

"Amil zakat bukan sekadar profesi, tetapi membutuhkan kompetensi khusus. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan berkelanjutan menjadi sangat penting," tegasnya.

Menurutnya, diperlukan perubahan budaya dalam pengelolaan zakat, terutama di lingkungan BAZNAS dan lembaga terkait, agar lebih profesional dan berdampak luas bagi penerima manfaat.

"Transformasi pengelolaan zakat diperlukan untuk memastikan dana zakat benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Pedoman ini akan mencakup modul pembinaan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kompetensi amil. Modul pertama ditujukan bagi Amil Pertama (Pemula) yang baru bergabung dalam pengelolaan zakat, modul kedua untuk Amil Madya (Menengah), yang memiliki pengalaman lebih dari dua tahun, dan modul ketiga diperuntukkan bagi Amil Utama (Lanjutan), yang bertanggung jawab atas tata kelola zakat di tingkat lebih tinggi.

Pedoman ini juga mencakup tiga modul utama, yakni Modul Pembinaan BAZNAS, yang berisi standar operasional dan tata kelola zakat di BAZNAS,.Modul Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang membahas sistem pengelolaan zakat di berbagai LAZ serta inovasi untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dan distribusi dana zakat, serta Modul SDM Amil, yang berfokus pada peningkatan keterampilan teknis dan manajerial amil. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan