Jum`at, 13 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / Kemendagri Siapkan Langkah Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

Kemendagri Siapkan Langkah Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut

Rabu, 11 Juni 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian polemik terkait status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri terbuka untuk memediasi pertemuan antara kedua gubernur yang bersengketa, serta melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Terbuka sekali kemungkinan difasilitasi pertemuan antara dua gubernur oleh Kemenko Polhukam dan Menteri Dalam Negeri, bersama dengan Tim Pembakuan Nama Rupabumi untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh," ujar Safrizal di Gedung Ditjen Bina Adwil, Kemendagri.

Safrizal juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait agar menunggu informasi resmi mengenai langkah strategis yang tengah disusun. Ia memastikan, laporan perkembangan terbaru sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sementara Deputi di Kemenko Polhukam juga telah melaporkan hal serupa kepada Menko Polhukam.

Terkait status empat pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—Safrizal mengungkapkan bahwa penetapan administratif sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara dilakukan setelah melalui proses panjang dan berliku.

"Setelah melalui polemik yang berulang selama hampir 20 tahun, akhirnya disepakati bahwa persoalan ini diserahkan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, dengan komitmen semua pihak untuk patuh pada keputusan yang dihasilkan. Maka, keputusan tersebut pun diambil," jelasnya.

Meski demikian, Safrizal membuka ruang dialog antara pemerintah provinsi yang bersengketa. Ia menyambut baik jika ada inisiatif dari kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik yang berkeadilan dan berdasar pada data valid.

"Kalau nanti kedua gubernur sepakat dalam sebuah pertemuan, kami di Kemendagri tinggal menjalankan tugas administratif untuk mengesahkan kesepakatan itu. Kami tidak dalam posisi memaksakan, Kemendagri berharap proses ini bisa melahirkan keputusan yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak, demi menjaga keharmonisan dan kepastian hukum tata wilayah di Indonesia," tandasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI