Rabu, 03 September 2025
Beranda / Pemerintahan / KemenHAM Ikuti Arahan Presiden Prabowo dalam Penanganan Aksi

KemenHAM Ikuti Arahan Presiden Prabowo dalam Penanganan Aksi

Selasa, 02 September 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto:  Ari Saputra/detikcom


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan pentingnya penanganan situasi terkini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Menteri Hak Asasi Manusia menyatakan, negara sepenuhnya menghormati kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan 21 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 

“Hak-hak itu dijamin secara penuh, namun tetap diatur melalui undang-undang untuk memastikan tidak melanggar hak atau nama baik orang lain, serta menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum,” ujar Menteri dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025)

Merujuk Pasal 20 ICCPR, yang melarang propaganda perang serta hasutan kebencian berbasis kebangsaan, ras, maupun agama, Menteri HAM mengajak seluruh masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melawan hukum. Ia menegaskan, ruang demokrasi tetap terbuka, namun harus dijalankan sesuai prinsip HAM.

“Pemerintah mendorong aspirasi rakyat disampaikan dengan tertib, damai, dan tanpa kekerasan,” ucapnya.

KemenHAM juga menekankan agar aparat tetap mengedepankan standar HAM internasional dalam menangani demonstrasi. Instruksi Presiden mengenai tindakan tegas, kata Menteri, harus selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Prinsip menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) menjadi pegangan utama,” jelasnya.

Untuk memastikan perlindungan korban, KemenHAM membentuk tim pemantauan yang akan meneliti penanganan demonstrasi, terutama menyangkut hak-hak korban meninggal, luka-luka, maupun mereka yang ditangkap. Kementerian juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center 150145 yang aktif setiap hari pukul 08.00 - 21.00 WIB.

“Khusus untuk korban yang ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip HAM,” tegas Menteri

Dalam kesempatan yang sama, KemenHAM mengingatkan bahwa Presiden Prabowo tengah menggulirkan langkah transformasi bangsa dengan prinsip “tahta untuk rakyat, harta untuk rakyat.” Sejumlah program kerakyatan seperti Makan Bergizi Gratis, Pengecekan Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, hingga Rumah untuk Rakyat, disebut menjadi fondasi keadilan sosial.

Kementerian mengajak masyarakat bergotong royong mendukung agenda tersebut. “Kami berharap semua elemen bangsa bahu-membahu membantu pemerintah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menteri

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka