Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Halal, Ambon Punya LPH Utama

Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Halal, Ambon Punya LPH Utama

Senin, 04 Mei 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan layanan halal di daerah menjadi bagian penting dalam mendorong daya saing industri nasional. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian memperluas akses sertifikasi halal di daerah dengan menghadirkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon. 

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan layanan halal di daerah menjadi bagian penting dalam mendorong daya saing industri nasional. 

“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan peta jalan pengembangan industri halal 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup penguatan regulasi teknis, pembangunan infrastruktur halal seperti LPH, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta fasilitasi bagi pelaku industri kecil di berbagai daerah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan, pengembangan industri halal dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. 

“Kehadiran LPH BSPJI Ambon menjadi bagian penting dalam memperluas akses sertifikasi halal di daerah, sehingga pelaku industri, khususnya UMKM, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik domestik maupun global,” katanya.

Sementara itu, Kepala BSPJI Ambon, Mamang menyampaikan bahwa lembaganya telah berstatus sebagai LPH Utama dan siap memberikan layanan pemeriksaan halal secara komprehensif. Menurut dia, kehadiran layanan ini akan memangkas waktu dan biaya bagi pelaku usaha di Maluku dan kawasan Indonesia Timur. 

“Dengan tersedianya layanan halal di daerah, pelaku usaha tidak perlu lagi mengakses layanan di luar wilayah sehingga lebih efisien,” ujarnya.

Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mengakses pemeriksaan halal yang mencakup bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal. Kementerian Perindustrian pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut guna meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun global. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI