DIALEKSIS.COM | Jakarta - Di tengah proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan serius: masyarakat diminta mewaspadai tautan palsu atau situs bodong yang mengatasnamakan program BSU.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan upaya penipuan melalui situs palsu seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ yang bukan bagian dari kanal resmi pemerintah.
“Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Situs selain itu adalah palsu dan berbahaya, karena bisa mencuri data pribadi Anda,” tegas Sunardi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/7/2025).
Praktik penipuan digital ini biasanya menyamar sebagai pengumuman resmi, lengkap dengan logo Kemnaker, mengiming-imingi pencairan BSU, dan meminta pengguna memasukkan data pribadi seperti NIK, rekening bank, dan nama ibu kandung.
Modus ini dikenal sebagai phishing, yaitu pencurian data pribadi melalui tautan palsu yang tampak meyakinkan.
“Kalau masyarakat terlanjur mengisi data di situs palsu, segera laporkan ke kepolisian atau lembaga berwenang. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Sunardi.
Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang sah dan akurat mengenai BSU 2025, berikut panduan praktis dari Kemnaker: Cek status penerima hanya di: https://bsu.kemnaker.go.id, Pastikan alamat situs berawalan HTTPS, bukan hanya HTTP, Hindari klik tautan dari pesan berantai di WhatsApp atau media sosial, Jangan berikan data pribadi pada situs tidak resmi, dan Gunakan aplikasi resmi seperti SIAPKerja dari Kemnaker bila tersedia.
Pada tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja dan buruh dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli) dan dibayarkan sekaligus Rp600.000 melalui rekening bank atau Kantor Pos.
Penyaluran dilakukan melalui: Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI, Kantor Pos, bagi yang tidak memiliki rekening aktif, Tanpa potongan sepeser pun, dan data penerima diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Pencurian data pribadi melalui situs palsu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa digunakan untuk pembukaan rekening ilegal, pengajuan pinjaman online (pinjol), hingga penipuan identitas yang lebih luas.
“Literasi digital adalah pertahanan pertama kita. Jangan hanya tergiur informasi soal uang cair. Cek dulu, baru percaya,” ujar Sunardi.
Kemnaker juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya berhati-hati, tetapi juga aktif melaporkan tautan mencurigakan serta mengedukasi lingkungan sekitar tentang pentingnya mengakses informasi dari sumber resmi.
“Ini tanggung jawab bersama. Program BSU dirancang untuk membantu masyarakat, jangan sampai dirusak oleh ulah oknum penipu,” pungkas Sunardi. [*]