kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Ketiadaan Penampungan, Aceh Selatan Serahkan Pengungsi Asing pada Kemenkumham

Ketiadaan Penampungan, Aceh Selatan Serahkan Pengungsi Asing pada Kemenkumham

Kamis, 07 November 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pengungsi Rohingya diantar ke Kantor Kemenkumham Aceh. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menyerahkan pengelolaan 152 orang asing yang ditemukan di perairan Gampong Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. 

Penyerahan ini dilakukan sehubungan dengan ketiadaan tempat penampungan yang memadai di Aceh Selatan serta adanya penolakan dari masyarakat setempat.

Para pengungsi, terdiri dari 13 pria dewasa, 79 wanita dewasa, dan 60 anak-anak, pertama kali ditemukan pada 20 Oktober 2024. 

Tiga hari kemudian, pada 23 Oktober, tim evakuasi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Meulaboh, bersama Pemda Aceh Selatan, Polres, Kodim 0107, serta berbagai lembaga termasuk UNHCR dan IOM, melakukan proses evakuasi. 

Berdasarkan kesepakatan awal, para pengungsi ini ditempatkan sementara di Komplek Terminal Type C, Kecamatan Labuhanhaji hingga 1 November 2024. Akan tetapi, keputusan ini tidak menghindarkan dari ketegangan yang terjadi.

Pada 6 November 2024, Keuchik Padang Bakau dan sejumlah warga Kecamatan Labuhanhaji memutuskan untuk memindahkan para pengungsi ke Alun-alun Kota Tapaktuan di depan Kantor Bupati Aceh Selatan.

Aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan dan tekanan masyarakat yang merasa kurang dilibatkan dalam penanganan pengungsi. 

Namun, setibanya di Tapaktuan, langkah ini justru mendapat penolakan dari warga setempat. 

Melalui surat pernyataan yang ditandatangani Keuchik dan diketahui oleh Camat Tapaktuan, warga menyatakan keberatan akan kehadiran para pengungsi di wilayah mereka.

Menanggapi penolakan dari masyarakat Tapaktuan serta ketiadaan fasilitas penampungan di Aceh Selatan, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Deka Harwinta Zjanur, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki pilihan selain menyerahkan pengelolaan para pengungsi kepada Kementerian Hukum dan HAM Aceh. 

"Kami berharap pihak Kemenkumham dapat mengambil langkah tegas dan segera menangani para pengungsi ini sesuai peraturan yang berlaku," ujar Deka Harwinta Zjanur. 

Penyerahan ini turut ditembuskan kepada Penjabat Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, dan Dandim 0107 Aceh Selatan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kemenkumham mengenai langkah yang akan diambil untuk menempatkan atau memindahkan para pengungsi.

Masyarakat setempat berharap agar penanganan kasus pengungsi ini dilakukan dengan lebih transparan dan mempertimbangkan keberatan masyarakat. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda