DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal atau yang akrab disapa Iqbal Piyeung, menyerukan langkah tegas terhadap tiga produsen Minyakita yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengisian kemasan minyak goreng.
Seruan ini menyusul temuan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang mengungkap praktik kecurangan volume pada produk minyak goreng kemasan 1 liter. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya terisi 750-800 mililiter. Tiga produsen yang terlibat adalah PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI.
Iqbal Piyeung mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh, untuk segera menghentikan pendistribusian produk minyak goreng bermasalah tersebut.
“Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen dan merusak kepercayaan publik. Kami meminta agar distribusi produk dari ketiga produsen ini dihentikan sementara hingga ada klarifikasi resmi dan penyesuaian volume sesuai standar,” tegas Iqbal kepada Dialeksis (09/03/2025) saat diminta pendapatnya.
Ia juga meminta agar Dinas Perindag Aceh melakukan operasi pasar intensif di seluruh wilayah, termasuk pasar tradisional dan modern, untuk memastikan produk Minyakita dengan kemasan tidak sesuai spesifikasi tidak lagi dijual.
“Operasi pasar harus diperluas hingga ke tingkat kabupaten/kota. Jangan sampai ada lagi produk cacat hukum ini beredar dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Iqbal menegaskan bahwa pelaku usaha di Aceh harus menjunjung tinggi integritas bisnis.“kadin Aceh mendukung sanksi tegas bagi produsen yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan usaha kecil yang selama ini berjuang memenuhi standar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah melakukan kolaborasi dengan asosiasi produsen minyak goreng dan lembaga pengawas independen untuk memantau kualitas produk secara berkala.
“Tidak cukup hanya dengan sidak. Perlu sistem pengawasan berlapis, mulai dari proses produksi hingga distribusi, untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan,” papar Iqbal.
Di samping langkah penertiban, Ketua Kadin Aceh ini juga mendorong kampanye edukasi kepada masyarakat untuk lebih cermat memeriksa kemasan dan melaporkan produk yang mencurigakan.
“Masyarakat harus menjadi garda terakhir pengawasan. Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menyosialisasikan hal ini melalui kanal-saluran komunikasi lokal,” ungkapnya.
Iqbal juga menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat regulasi terkait standar kemasan dan sanksi pelanggaran.
“Ke depan, perlu ada aturan yang lebih rigid, misalnya dengan memastikan setiap kemasan memiliki segel anti-manipulasi atau QR code yang bisa diverifikasi konsumen,” jelasnya.
Menanggapi temuan ini, Iqbal menegaskan komitmen Kadin Aceh untuk mendukung stabilitas harga dan ketersediaan sembako.
“Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan krisis kepercayaan ini tidak berulang. Konsumen Aceh berhak mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan harga yang mereka bayar,” pungkasnya.