Selasa, 22 April 2025
Beranda / Pemerintahan / KKP Bentuk Subdirektorat Kesyahbandaran untuk Optimalkan Pengawasan di Pelabuhan Perikanan

KKP Bentuk Subdirektorat Kesyahbandaran untuk Optimalkan Pengawasan di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 20 April 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif mengungkapkan peran syahbandar sangat strategis baik sebelum kapal berlayar maupun berlabuh untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam upaya memperkuat pengawasan dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Subdirektorat Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan di bawah Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. 

Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi penangkapan ikan terukur, terutama dari sisi pengawasan sebelum dan sesudah kapal beroperasi.

Syahbandar memiliki peran kunci dalam memastikan setiap kapal perikanan memenuhi standar keselamatan dan kepatuhan regulasi. Tidak hanya saat kapal akan berlayar, namun juga saat kapal kembali dan mendaratkan hasil tangkapan.

"Peran syahbandar sangat strategis baik sebelum kapal berlayar maupun berlabuh untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan," ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam keterangan resmi yang dilansir pada Minggu (20/4/2025),

Ia menambahkan bahwa syahbandar tidak hanya melakukan pengawasan administratif, namun juga memberikan pendampingan intensif di lapangan kepada pelaku usaha perikanan.

Namun, hingga saat ini jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dinilai masih jauh dari ideal. Dari total 454 pelabuhan perikanan dan 214 calon pelabuhan, hanya tersedia 168 personel syahbandar.

"Saat ini jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan masih sangat kurang," kata Latif.

Dengan adanya subdirektorat baru ini, diharapkan pengelolaan kesyahbandaran akan menjadi lebih fokus dan profesional. Subdirektorat ini akan bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, penyusunan norma dan standar operasional, pelaksanaan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kesyahbandaran.

Tak hanya itu, unit ini juga akan menyiapkan bahan untuk implementasi Port State Measure Agreement (PSMA) -perjanjian internasional yang menjadi alat penting dalam pemberantasan illegal fishing.

Latif menekankan bahwa sinergi dengan Kementerian Perhubungan akan terus diperkuat, terutama dalam peningkatan kapasitas dan pelatihan petugas syahbandar.

"Sinergi dengan Kementerian Perhubungan juga akan terus berlanjut dan ditingkatkan, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dapat ditingkatkan secara signifikan," jelasnya.[in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar