DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik aturan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Kawiyan, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Menurut dia, anak-anak saat ini semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial.
“Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak,” kata Kawiyan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai kebijakan penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
Meski demikian, KPAI mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital.
Kawiyan menjelaskan, kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, hingga menurunkan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya sistem kepatuhan yang jelas bagi platform digital, termasuk kewajiban melakukan verifikasi usia dan pembatasan akses bagi pengguna anak.
“Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik dengan tingkat kepatuhan platform digital,” ujarnya.
Selain itu, KPAI menilai keterlibatan orang tua, masyarakat, serta platform digital sangat penting untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Kawiyan, upaya menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045 harus berjalan beriringan dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di era teknologi.
“Upaya menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045 harus dibarengi dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital,” pungkasnya. [*]