Beranda / Pemerintahan / KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi selama 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama

KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi selama 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama

Jum`at, 27 Desember 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Pada periode 2020-2024, KPK telah menangani 2.730 perkara yang terfokus pada lima sektor utama pemberantasan korupsi. [Foto: dok. KPK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai salah satu strategi trisula pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian upaya penindakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi (TPK). Pada periode 2020-2024, KPK telah menangani 2.730 perkara yang terfokus pada lima sektor utama pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK 2019-2024, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa KPK telah menyesuaikan penanganan perkara dengan fokus area pemberantasan korupsi yang sejalan dengan kebijakan pimpinan.

“KPK telah menangani TPK terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum; peruntukan hasil korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024; sektor pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan; suap perizinan tambang dan pengadaan energi; serta suap yang melibatkan pelaku usaha,” ujar Alex dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Jumat (27/12/2024).

Dari segi kuantitas, KPK menunjukkan konsistensi dalam jumlah penanganan perkara selama lima tahun terakhir. Selama periode 2020-2024, KPK mencatat telah melakukan penyelidikan sebanyak 541 perkara, penyidikan 622 perkara, penuntutan 510 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sebanyak 533 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 524 perkara.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan sebanyak 691 tersangka, dengan 36 kali kegiatan operasi tangkap tangan dan 29 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tidak hanya menindak individu, tetapi juga telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka.

Pada 2024, KPK telah melakukan penindakan yang cukup signifikan. Berdasarkan data per 16 Desember 2024, KPK telah menyelesaikan penyelidikan sebanyak 68 perkara, penyidikan 142 perkara, penuntutan 79 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sebanyak 83 perkara, dan eksekusi sebanyak 99 perkara. Pada 2024, KPK juga melaksanakan lima kegiatan tangkap tangan yang mencakup dugaan TPK terkait pengadaan barang/jasa di APBD Kabupaten Labuhanbatu, pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, gratifikasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerasan di Pemerintah Bengkulu, serta pemerasan di Pemerintah Pekanbaru.

Selain itu, dalam periode 2020-2024, KPK berhasil menangkap enam orang yang sebelumnya termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK terus mengejar satu orang DPO dari tahun 2017 dan empat orang DPO lainnya dari periode 2020-2024. 

Penangkapan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan mengurangi ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari proses hukum. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI