KPK: Tidak Ada Data dari Kemhan dalam Hasil Penilaian Integritas
Font: Ukuran: - +
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan .Foto: Antara
DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian Pertahan (Kemenhan) tidak muncul dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebut hal itu terjadi karena kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut tidak menyerahkan data pegawai untuk dijadikan responden secara acak.
"Untuk Kemhan nanti kita periksa ya, seingat saya memang ada beberapa yang tahun lalu ikut, tapi tahun ini tidak kirim data. Dia ikut tapi nggak ngirim data. Ya kan, nggak bisa kita random kita sampel siapa yang mau ditanya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Oleh karenanya, hasil penilaian integritas Kemenhan tidak dapat dipublikasi KPK. Selain Kemenhan, ada juga TNI yang tidak meyerahkan datanya sehingga tidak muncul di hasil SPI 2023.
"Tapi nanti kita lihat ya, yang Kemhan, TNI segala macam itu,” tutur Pahala.
Sebagaimana diketahui Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya KPK dan Kemenpan RB untuk memetakan risiko korupsi di instansi pemerintah baik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Dari 3,1 juta ajakan yang dikirim lewat Whatsapp, sebanyak 553 ribu mengisi survei, dengan komposisi 58 persen merupakan pegawai internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan 40 persen adalah masyarakat, serta 2 persen ekspertis atau narasumber ahli.
Sementara itu, untuk SPI Nasional Indonesia pada 2023 berada di angka 70,97 persen, menurun dibanding 2022 yakni 71,94 persen. Menurut KPK angka itu menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi.
Sejumlah lembaga juga mengalami penurunan, di antaranya KPK yang menyentuh angka 76,04 persen, menurun dibanding pada 2022 yang menyentuh angka 82,88 persen.
Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengalami penurunan nilai SPI, pada 2023 angkanya 80,39 persen, sementara pada 2022 berada di angka 83,15 persen.
Begitu juga dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada 2023 hanya berada di angka 75,68 persen, sedangkan pada 2022 menorehkan angka 79,21 persen.
Berbeda dengan ketiga lembaga di atas, Polri mengalami peningkatan. Pada 2023 menorehkan angka 72,78 persen, sedangkan pada 2022 ada 66,49 persen.
Lalu ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 2022 mencapai 73,24 persen dan 2023 mencapai 74,49 persen. Kemudian Badan Nasional Penanggulan Terorisme pada 2022 mencapai 80,34 persen dan 2023 mencapai 82,65 persen. [suara]