kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Kuatkan Komitmen Pencegahan Korupsi, Dinas Pendidikan Aceh Lakukan Ini

Kuatkan Komitmen Pencegahan Korupsi, Dinas Pendidikan Aceh Lakukan Ini

Minggu, 02 Juni 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh. Foto: MC


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Minggu (2/6/2024).

Salah satu upaya yang dilakukan Disdik Aceh untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh.

"Kegiatan ini sudah kita laksanakan pada Jumat, 31 Mei lalu dihadiri oleh sekretaris, para kepala bidang, kepala UPTD, kepala cabang dinas, kasubag, serta ASN dan tenaga kontrak. Selain diadakan secara langsung, kegiatan ini juga dilakukan secara hybrid, memungkinkan partisipasi dari berbagai cabang dinas di kabupaten/kota di Aceh," ujar Marthunis.

Penerapan zona integritas di seluruh lingkungan Disdik Aceh, sangat penting mulai dari ASN di kantor utama, cabang dinas hingga di Satuan Pendidikan di seluruh Kabupaten/kota.

"Tujuan utama pembangunan zona integritas adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja, dan penyuluhan tentang antigratifikasi serta penanggulangan korupsi.

Pembangunan zona integritas ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Di Kementerian Keuangan, pedoman ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintahan Aceh, terus berjalankan untuk menuju birokrasi bersih, akuntable, efektif dan efisien, serta mendorong proses pelayanan publik yang baik. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda