DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan klaim dana nasabah senilai Rp17,63 miliar kepada nasabah tiga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Aceh yang dicabut izin operasinya. Pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas maksimal penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank serta penyesuaian kewajiban keuangan.
Rincian Klaim per Bank
Menurut penjelasan dari Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah 1, Muhammad Yusron, menyatakan bahwa kebangkrutan bank umumnya dipicu oleh tata kelola yang buruk dan praktik penyelewengan (fraud) oleh pengurus.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi bank lain untuk memperkuat pengawasan internal,” tegas Yusron dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5).
Yusron menegaskan masyarakat tak perlu panik jika ada bank yang izinnya dicabut. “Simpanan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, asal memenuhi tiga syarat,” ujarnya.
Syarat tersebut meliputi: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah menerima suku bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan nasabah tidak terlibat tindak pidana perbankan.
LPS juga mengingatkan pentingnya memastikan bank tempat menabung terdaftar di LPS dan memiliki izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran nasabah dalam memilih lembaga keuangan yang aman.