Senin, 10 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Minyakita Tersandung Pelanggaran Takaran dan Harga

Minyakita Tersandung Pelanggaran Takaran dan Harga

Sabtu, 08 Maret 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman. Foto: Antara/Harianto/aa.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan pelanggaran serius pada tiga produsen Minyakita saat melakukan sidak mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan ketersediaan sembilan bahan pokok, terungkap bahwa kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memuat antara 750 hingga 800 mililiter.

"Pelanggaran ini sangat merugikan masyarakat karena tidak hanya menyimpang dari takaran yang telah ditetapkan, namun juga terjadi kenaikan harga yang tidak wajar," ungkap Amran dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/3/2025). 

Produk Minyakita yang dimaksud diproduksi oleh tiga badan usaha, yaitu PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI.

Dalam keterangan lebih lanjut, Menteri Pertanian menegaskan bahwa minyak tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertera pada kemasan sebesar Rp 15.700 per liter. 

"Praktik seperti ini jelas merupakan bentuk kecurangan, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan pangan selama bulan Ramadhan," ujar Amran.

Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas. "kami akan segera memproses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan meminta agar izin usahanya dicabut jika terbukti melanggar," tegasnya. 

Menteri Amran menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna melindungi kepentingan masyarakat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers