MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen, Pasal 222 UU Pemilu Dinyatakan Inkonstitusional
Font: Ukuran: - +
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: detik.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sesuai dengan konstitusi.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 1 Februari 2024. Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.
"Norma dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo. MK juga memerintahkan agar keputusan ini segera dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Dari sembilan hakim konstitusi, dua di antaranya, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Suhartoyo, keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan tidak seharusnya dilanjutkan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," jelas Suhartoyo.
Gugatan ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu, yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas tertentu.
Pasal tersebut berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Dengan keputusan ini, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi dibatasi oleh persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional. Keputusan MK ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan presiden pada pemilu mendatang.