DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Insiden penghadangan menimpa Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, pada Jumat sore, 15 Agustus 2025. Kejadian itu berlangsung sesaat setelah Aznal menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Sekitar pukul 18.00 WIB, saat hendak meninggalkan lokasi acara, kendaraan dinas yang ditumpangi Aznal dihentikan sekelompok orang. Massa tersebut mendesak agar dua rekan mereka yang ditahan Polda Aceh segera dibebaskan. Aznal pun turun dari mobil untuk berdialog.
“Saya menjelaskan bahwa kejadian di Perkim Aceh tidak kami laporkan secara kedinasan ke pihak kepolisian. Kemungkinan polisi menilai itu bukan delik aduan,” kata Aznal saat ditemui usai kejadian.
Namun, massa mengklaim mendapat informasi adanya laporan yang masuk ke polisi, sehingga aparat bergerak menangkap tujuh orang terduga pelaku, dua di antaranya kini ditahan.
Aznal menegaskan dirinya tidak pernah membuat laporan terkait insiden tersebut. “Usai kejadian, sore itu juga saya langsung ke Aceh Utara untuk mendampingi Gubernur Aceh dalam acara peletakan batu pertama Masjid Lapang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Meski begitu, ia berjanji akan mencoba mencari tahu duduk perkara kasus tersebut. “Saya sarankan pihak-pihak yang berkepentingan untuk langsung menghubungi Polda Aceh guna klarifikasi,” tutur Aznal.