Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Momentum Lebaran, Masyarakat Diimbau Lebih Selektif Pilih Produk Halal

Momentum Lebaran, Masyarakat Diimbau Lebih Selektif Pilih Produk Halal

Kamis, 26 Maret 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, terutama saat aktivitas belanja dan konsumsi meningkat selama Lebaran. [Foto: dok. BPJPH]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Momentum Hari Raya Idulfitri menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, terutama saat aktivitas belanja dan konsumsi meningkat selama Lebaran.

Ia menekankan, masyarakat sebaiknya memilih restoran atau kafe yang telah memiliki label halal. Produk yang sudah berlabel halal dipastikan telah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai aturan. Sebaliknya, jika belum memiliki label tersebut, kehalalannya belum dapat dijamin.

Haikal juga menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Seluruh produk yang beredar, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik hingga barang gunaan, wajib memiliki sertifikat halal. Sementara itu, produk yang tidak halal diwajibkan mencantumkan keterangan khusus sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.

Di tengah tradisi kuliner Lebaran seperti ketupat dan hidangan khas lainnya, masyarakat diajak untuk lebih aktif dalam memilih produk halal. Menurut Haikal, peran ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, pemerintah terus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Melalui skema self-declare, sertifikasi dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat dan biaya terjangkau. 

Tahun ini, tersedia kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis, sementara untuk pengajuan mandiri dikenakan biaya sekitar Rp230.000. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI