Selasa, 22 April 2025
Beranda / Pemerintahan / OJK Resmi Bekukan PT Sarana Aceh Ventura

OJK Resmi Bekukan PT Sarana Aceh Ventura

Jum`at, 18 April 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Otoritas Jasa Keuangan. [Foto: OJK]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sarana Aceh Ventura, perusahaan modal ventura yang berbasis di Banda Aceh.

Langkah tegas ini ditetapkan melalui Surat Nomor S-16/PL.1/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang memuat keputusan mengenai penghentian seluruh aktivitas usaha perusahaan tersebut.

Dalam pembekuan ini, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan berbagai aktivitas usaha, termasuk menyalurkan investasi dan/atau penyertaan baru, menyalurkan pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, serta mengalihkan kewajiban (liabilities) kepada pihak lain maupun pihak terafiliasi.

Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang menerbitkan surat utang, serta melakukan aksi korporasi seperti merger atau konsolidasi dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) lainnya.

“Selain itu, perseroan dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) sejenis lainnya,” ujar Jasmi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Menurut Jasmi, sanksi ini diberikan karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan terkait modal minimum. Hingga batas waktu 31 Desember 2020, perusahaan belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp20 miliar.

Hal ini membuat perusahaan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang telah diperbarui dalam Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023 tentang penyelenggaraan usaha bagi perusahaan modal ventura konvensional dan syariah.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar