DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh merespons keras pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau yang dikenal sebagai Abang Samalanga, terkait tudingan perampokan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menilai pernyataan tersebut terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan etika dalam penyampaian pendapat.
“Pernyataan itu terlalu semena-mena. Ini soal adab dan etik dalam berbicara, apalagi disampaikan dalam forum resmi,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya berdampak secara institusional, tetapi juga menyeret nama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menjadi sasaran kritik publik di media sosial. Hal serupa juga dialami Wakil Gubernur Fadhlullah serta Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun.
Nurlis menegaskan, penggunaan istilah “merampok uang JKA” oleh seorang wakil rakyat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesan menghakimi pihak eksekutif.
“Setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas. Kapan peristiwa itu terjadi, bagaimana prosesnya, dan siapa saja yang terlibat. Jika tidak bisa dibuktikan, maka berpotensi menjadi fitnah dan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Bahkan aparat penegak hukum pun tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Terkait imunitas anggota DPR, Nurlis mengakui adanya perlindungan tersebut, namun tetap memiliki batasan. Ia menilai tudingan tanpa dasar yang kuat dapat melampaui kewenangan legislatif.
“Fungsi DPR itu jelas, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak ada fungsi untuk menghakimi atau memberi label seperti perampok kepada pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan kehakiman pun menjalankan proses secara bertahap”mulai dari penyelidikan, persidangan hingga putusan.
Sementara itu, Pemerintah Aceh sebagai pihak eksekutif, lanjut Nurlis, telah menjalankan seluruh prosedur terkait pengelolaan JKA sesuai aturan yang berlaku.
“Batas kewenangan masing-masing lembaga sudah sangat jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih yang justru merusak tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.