kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Paripurna Persetujuan dan Penetapan Calon Anggota Panwaslih Aceh

Paripurna Persetujuan dan Penetapan Calon Anggota Panwaslih Aceh

Jum`at, 29 Desember 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Melalui Keputusan Nomor 28/P-I/DPRA/2023 7 November 2023, DPRA membentuk Panitia Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Aceh untuk Pemilu 2024.

Mengingat waktu dan pertimbangan anggaran, serta ketentuan yang berlaku, Komisi I DPR Aceh tidak lagi merekrut Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh. Akan tetapi keputusan rapat Komisi I DPR Aceh menyepakati Pansel KIP Aceh yang baru selesai melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 diusulkan sebagai Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh.

Berdasarkan hasil seleksi Pansel Panwaslih telah memilih 15 orang calon anggota Panwaslih Aceh yang kemudian diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi I DPRA.

Komisi I DPRA melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon anggota Panwaslih Aceh untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 130/BA/KOM-I/DPRA/2023, lima orang calon anggota Panwaslih Aceh tahun 2024 dinyatakan lulus dan lima orang lainnya cadangan.

Nama-nama calon terpilih yang akan menjadi calon anggota Panwaslih Aceh pada pemilu 2024 yang disampaikan oleh juru bicara Komisi I DPRA adalah sebagai berikut;

Nama Peserta Lulus:

Muhammad Yusuf, S.Pd

Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I

Muhammad, SE.Ak

Fuadi, S.Pd.I

Muhammad Ali, S.H

Nyak Arief Fadhillah Syah, S.Ag., M.H

Ismunazar, S.E., M.M

Indra Milwady, S.Sos

Agusni, SP., M.Si

Junaidi, SH

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda