kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Bakal Kaji Ratifikasi Konvensi ILO C 188 Mengenai ABK

Pemerintah Aceh Bakal Kaji Ratifikasi Konvensi ILO C 188 Mengenai ABK

Rabu, 03 April 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi saat memberikan penjelasan kepada pendemo dan awak media, Rabu 3 April 2024. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi mengatakan bahwa pemerintah Aceh bakal mengkaji ratifikasi konvensi ILO C 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

Dalam hal ini akan dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk dikaji sama-sama dengan melibatkan tim koalisi 9 konvensi ILO C 188 untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas.

Sebab, pihaknya akan membawa permasalahan ini hingga ke tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga beberapa rekomendasi yang telah dituangkan untuk dapat ditelaah bersama-sama. 

“Sangat berterima kasih kepada saudara sekalian yang menjadikan ini isu yang sangat penting untuk disikapi oleh pemerintah Aceh, karena ini tugas kami melindungi hak-hak masyarakat," ungkap Mawardi kepada awak media, Rabu 3 April 2024.

Koalisi tim 9 melakukan aksi demo untuk mendesak pemerintah Aceh segera ratifikasi konvensi ILO C 188 tentang “pekerjaan dalam penangkapan ikan”, aksi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu 3 April 2024.

Aksi damai simbolik ini dilakukan di tiga kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bitung dan Banda Aceh secara serentak.

Hal ini untuk mendesak presiden Joko widodo segera meratifikasi Konvensi ILO C 188 untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, khususnya awak kapal nelayan.

Mawardi mengatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari aspirasi sebagian besar masyarakat Aceh yang mengadu nasib mencari nafkah pada bagian lautan.

Dalam hal ini, Pemerintah Aceh memastikan telah mengeluarkan regulasi- regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan kepada masyarakat nelayan baik itu beroperasi dalam negeri maupun luar negeri.

“Sesuai disebutkan adanya pihak yang merekrut tenaga kerja berasal dari Lembaga Pendidikan untuk bekerja di atas kapal perikanan sehingga adanya hak pekerja diabaikan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda