kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Belum Lunaskan Hutang Proyek Rumah Layak Huni 2022, Ini Penjelasannya

Pemerintah Aceh Belum Lunaskan Hutang Proyek Rumah Layak Huni 2022, Ini Penjelasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ilustrasi Rumah Layak Huni. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh diketahui belum membayar penuh hutang kepada pihak ketiga pekerjaan Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2022.

Hal ini dipaparkan oleh Hatta salah seorang rekanan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut, pekerjaan itu telah di reviu oleh Inspektorat sebutnya, dengan Nomor Reviu 700/079/LHR/IA-III/2023 Tanggal 7 Agustus 2023. Yang sebelumnya telah dibayar 50% Pada Anggaran Tahun 2024 kemarin. 

Salah satu rekanan Hatta menjelaskan, sejumlah rekanan mengeluh terhadap nasib mereka dan juga sudah cukup bersabar dalam menghadapi situasi sekarang ini, karena hampir tiga tahun pekerjaan yang telah selesai dan telah juga serah terima tersebut belum sepenuhnya dibayar oleh pemerintah Aceh. 

Hatta dan rekannya mengaku tidak diprioritaskan oleh pemerintah Aceh, padahal pekerjaan mereka adalah membantu menjalankan program pemerintah dalam mengentas kemiskinan. 

"Saya dan kawan - kawan juga sampai dengan hari ini masih terlilit hutang kepada pekerja, toko bangunan dan bahkan terhutang kepada pihak bank," ungkap Hatta dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Rabu (16/10/2024). 

Mereka juga mengaku kecewa karena Pemerintah terkesan tidak adil dalam hal pembayaran hutang ini, karena mayoritas yang belum terbayarkan adalah pekerjaan yang telah selesai 100% alias gagal SPM. 

Pemerintah justru membayar penuh terhadap pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja alias tidak selesai dalam waktu kerja yang ditentukan Dinas. 

"Mereka (Dinas Perkim) lebih memilih membayar pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja, alias pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu, ketimbang membayar pekerjaan kami yang yang telah selesai 100% dengan waktu kerja yang dinas beri, ini kan sudah terbalik," bebernya.

Dalam hal ini, Hatta dan rekanan lainnya berharap agar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepada TAPA serta seterusnya Pj. Gubernur Aceh untuk segera mengakomodir pelunasan hutang kepada mereka pada anggaran perubahan tahun 2024 ini. 

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Aceh T. Aznal Zahri mengatakan pihaknya sedang menginventarisasi data-data pekerjaan tahun sebelumnya yang belum dilakukan pembayaran. 

“Data itu penting sebagai dasar pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya kepada Dialeksis, Rabu (16/10/2024). [nr]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda