Rabu, 19 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR ASN, Gaji Ketiga Belas Dijadwalkan Juni

Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR ASN, Gaji Ketiga Belas Dijadwalkan Juni

Rabu, 19 Maret 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si. Foto: Humas BPKA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Kebijakan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Aceh Tahun 2025 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, mengungkapkan bahwa pencairan THR telah dimulai sejak Pergub diteken oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah. 

"Pergub sudah diteken, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan," ujar Reza pada Rabu (19/3/2025).

Menurut penjelasan Reza,  THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak setara dengan penghasilan satu bulan. Pemberian tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kebijakan ini diterapkan kepada PNS, calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.

Teruntuk guru disampaikan Reza yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, THR diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRA, THR serta gaji ketiga belas ditetapkan berdasarkan akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK pun telah disesuaikan dengan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima kedua tunjangan secara proporsional sesuai bulan kerja. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak akan menerima THR, dan mereka dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025 tidak berhak mendapatkan gaji ketiga belas," rincinya. 

"Pihak BPKA tengah berkoordinasi dengan SKPA agar proses pencairan THR dapat segera dilakukan. THR dijadwalkan cair paling cepat hari ini, 19 Maret 2025, sedangkan gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025 dengan besaran penghasilan setara satu bulan pada bulan Mei 2025," tutup Reza.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank Aceh