kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Resmikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Aparatur Negara

Pemerintah Resmikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Aparatur Negara

Kamis, 14 Maret 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu


Dokumen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 14 tahun 2024.  Foto: tangkapan layar Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan keputusan penting dalam rapat kabinet pada tanggal 13 Maret 2024, dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Aparatur Negara. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Peraturan ini menetapkan hak-hak yang dimiliki oleh golongan Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara untuk menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang item-item yang akan diperoleh oleh ASN PNS dan PPPK, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasal 11 ayat (1), pembayaran Tunjangan Hari Raya harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, dengan kemungkinan pembayaran setelah tanggal tersebut jika terdapat keterlambatan. Sementara itu, Gaji Ketiga Belas, sesuai dengan Pasal 12, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 atau setelah bulan Juni 2024.

Sumber pendanaan untuk tunjangan ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Penerapan peraturan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi daya beli masyarakat serta memberikan apresiasi yang pantas bagi para ASN, PPPK, dan Aparatur Negara atas dedikasi dan pengabdiannya kepada negara. Semoga implementasi dari PP Nomor 14 Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan bersama dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda