Pemerintah Tegas Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, Mentan Amran Janji Tindak Pelaku
Font: Ukuran: - +
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan terkait distribusi dan harga pupuk subsidi di Indonesia. [Foto: Humas Kementan]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan yang terjadi terkait distribusi dan harga pupuk subsidi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Bone yang mengeluhkan penjualan pupuk subsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Amran mengungkapkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait akan segera ditindak tegas.
"Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya," tegasnya, saat memberikan keterangan pers yang dilansir pada Senin (13/1/2025).
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, Mentan Amran menegaskan bahwa sektor pertanian akan terus mendapat perhatian besar. Ia menambahkan, petani merupakan ujung tombak ketahanan pangan nasional, sehingga tindakan merugikan mereka, seperti kenaikan harga pupuk, tidak akan dibiarkan begitu saja.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan sejumlah langkah tegas. Pada November 2024, Kementan bahkan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan kualitas produk mereka. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak segan-segan memberi sanksi kepada pihak yang merugikan petani.
Ke depan, pemerintah berencana terus memperkuat pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap penyelewengan, khususnya yang berkaitan dengan pupuk subsidi. Menurut Amran, salah satu langkah strategis yang diambil untuk memperbaiki distribusi pupuk adalah penambahan kuota pupuk subsidi yang mencapai 9,55 juta ton pada 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025, Kementan menyederhanakan sistem distribusi pupuk dengan menyalurkannya langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Petani yang terdaftar dalam e-RDKK kini juga bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP, yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pembelian.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan petani mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap pupuk subsidi, serta meningkatkan produktivitas pangan nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan Indonesia yang lebih kuat. [*]