kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemkab Aceh Tengah Tetapkan RPJPD 2025-2045

Pemkab Aceh Tengah Tetapkan RPJPD 2025-2045

Kamis, 27 Juni 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemkab Aceh Tengah bersama DPRK mengesahkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045. [Foto: Diskominfo Ateng]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah telah mencapai kesepakatan penting dengan mengesahkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045. 

Rapat paripurna pengesahan tersebut digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah pada hari Rabu (26/06/2024).

Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk seluruh komponen masyarakat. RPJPD ini mengintegrasikan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPJA). Salah satu ketentuan penting adalah visi daerah yang wajib mengacu pada visi nasional dan mengandung kata "Maju" dan "Berkelanjutan".

Aceh Tengah menetapkan visi untuk menjadi daerah yang islami, sejahtera, maju, dan berkelanjutan pada tahun 2045. Untuk mencapai visi tersebut, diprioritaskan sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Salah satu poin utama dalam RPJPD ini adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, termasuk peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti air bersih dan sanitasi yang layak. Selain itu, program peningkatan bidang pariwisata juga menjadi fokus penting dalam dokumen ini.

Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemkab Aceh Tengah berkomitmen untuk mengutamakan asas keadilan dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan pembangunan yang diusulkan dalam RPJPD. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan keberagaman sosial dan budaya masyarakat Aceh Tengah, serta memastikan bahwa setiap langkah pembangunan memberi manfaat yang merata bagi semua lapisan masyarakat.

“Proses penyusunan RPJPD ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapannya, baik melalui forum konsultasi publik maupun mekanisme partisipasi lainnya. Dengan demikian, RPJPD Aceh Tengah tidak hanya mencerminkan aspirasi pemerintah daerah, tetapi juga merupakan hasil dari kolaborasi yang luas antara pemerintah dan peran serta masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh Tengah optimis bahwa implementasi RPJPD ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan kemajuan daerah dalam jangka panjang. Dengan adanya rencana pembangunan yang jelas dan terukur, Aceh Tengah diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan strategi pembangunan berkelanjutan.

“Komitmen untuk melaksanakan RPJPD ini juga diikuti dengan upaya keras dalam mencari sumber pendanaan yang memadai, baik dari anggaran daerah sendiri, kerjasama dengan pihak swasta, maupun dukungan dari pemerintah pusat dan lembaga internasional. Dengan demikian, implementasi program-program prioritas dalam RPJPD dapat dilaksanakan dengan lancar dan efektif,” kata Pj. Bupati T. Mirzuan.

Dengan disetujuinya RPJPD Aceh Tengah untuk periode 2025-2045, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan dan inklusif di daerah ini. 

Pemerintah daerah dan masyarakat pun diharapkan dapat terus bekerja sama untuk mengatasi tantangan dan mengoptimalkan peluang yang ada dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

“Selain sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan di daerah, dokumen ini dapat dipergunakan oleh para calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati pada November mendatang,” tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda