Kamis, 23 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / Pemkab Bener Meriah Gunakan Aplikasi Digital untuk Permudah Perizinan

Pemkab Bener Meriah Gunakan Aplikasi Digital untuk Permudah Perizinan

Rabu, 22 Oktober 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DPMPTSP Bener Meriah, Kamaruddin, S.AP., M.AP. Foto: Pemkab Bener Meriah 


DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal perizinan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui berbagai aplikasi digital. 

Kepala DPMPTSP Bener Meriah, Kamaruddin, S.AP., M.AP. melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Zakirah, S.E. saat diwawancarai di ruangannya pada Selasa (21/10/2025) menjelaskan sejumlah sistem yang saat ini digunakan dalam proses perizinan, baik yang bersifat daring (online) maupun manual. 

“Kami menggunakan beberapa aplikasi untuk menangani perizinan, antara lain OSS, SiCantik Cloud, dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya.

Berikut penjelasan mendetail dari beberapa aplikasi tersebut:

1. OSS (Online Single Submission)

OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang meliputi berbagai jenis perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mandiri, cepat, dan transparan. Link OSS: https://oss.go.id/id

2. SiCantik Cloud

Aplikasi ini digunakan untuk menangani berbagai jenis perizinan non-OSS, antara lain:

• Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

• Izin Operasional Puskesmas dan Klinik

• Perizinan Reklame dan Baliho

• Perizinan di Bidang Pendidikan dan lainnya Link Sicantik: https://sicantik.go.id/sign-in

3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) SIMBG digunakan untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai bentuk pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang telah ditiadakan. Sistem ini mempermudah masyarakat dalam mengurus izin pembangunan secara transparan dan akuntabel. Link SIMBG: https://simbg.pu.go.id

4. Prosedur Manual untuk Perizinan Khusus

Zakirah menambahkan “selain sistem digital, terdapat pula perizinan yang masih ditangani secara manual, terutama yang memerlukan rekomendasi dari Bupati. Contohnya perizinan usaha pertambangan (galian C), yang masih melalui proses administratif konvensional.

Dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis teknologi ini, Pemkab Bener Meriah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI