Beranda / Pemerintahan / Pemkab Bener Meriah Larang Kios dan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Pemkab Bener Meriah Larang Kios dan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 16 November 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Kabupaten Bener Meriah Mohd Tanwier mengeluarkan surat edaran gas elpiji 3 kg tidak boleh dijual ke kios dan pengecer. [Foto: Diskominfo BM]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Pejabat (Pj) Bupati Bener Meriah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penjualan LPG tabung tiga kilogram (Kg) kepada pengecer/kios. Hal ini dikarenakan kelangkaan gas bersubsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Bener Meriah.

Surat Edaran dengan Nomor 500.6/143/Tahun 2024, tertanggal 14 November 2024 telah diserahkan ke para agen dan pangkalan Gas LPG tabung 3 Kg di Wilayah Bener Meriah.

Pj Bupati Kabupaten Bener Meriah Mohd Tanwier mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 kg di masyarakat.

"Salah satu penyebab gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah tidak tepat sasaran dan bahkan ada oknum yang mencari keuntungan dengan membeli dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjual kembali dengan harga mahal," ucapnya dalam keterangan yang dilansir pada Sabtu (16/11/2024).

Mohd Tanwier juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengecer/kios yang membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan untuk kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas HET.

"Tentu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg. Jika masih ditemukan adanya agen dan pangkalan gas 3 kg yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut maka akan di berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Mohd Tanwier. 

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Khairun Aksa mengatakan, gas LPG tabung 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jadi setiap pangkalan wajib mengutamakan bagi masyarakat sekitarnya.

"Tidak boleh dijual kepada pengecer/kios dengan alasan apapun, karena dampaknya dapat menyebabkan kekosongan di tingkat pangkalan dan tentunya kebijakan ini ambil agar masyarakat di Bener Meriah mendapat membeli Gas LPG Tabung 3 Kg dengan harga HET," lanjut Khairun Aksa.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Pertamina selaku penyedia Gas LPG, bahwa untuk kabupaten Bener Meriah tidak adanya pengurangan kuota untuk Gas LPG tabung 3 Kg.

"Bahkan untuk realisasinya cenderung meningkat, nanti pihaknya juga akan membantu dengan melakukan pemantauan langsung ke Agen dan pangkalan Gas LPG 3 Kg yang ada di wilayah Bener Meriah," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda