kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemkab Gayo Lues Bersama Bank Aceh Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Jasa Giro

Pemkab Gayo Lues Bersama Bank Aceh Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Jasa Giro

Rabu, 06 Maret 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Gayo Lues bersama PT. Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren menggelar sosialisasi dan koordinasi tentang dana bagi hasil jasa giro. [Foto: Prokopim GL]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Gayo Lues bersama PT. Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren menggelar sosialisasi dan koordinasi tentang dana bagi hasil jasa giro.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh bendahara di lingkungan SKPK Gayo Lues dan beberapa anggota Bank Aceh tersebut dilaksanakan di Aula Badan Keuangan Kabupaten Gayo Lues, Rabu (6/3/2024).

Pemimpin PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren, Mahara Miko mengatakan, sosialisasi tersebut diadakan agar para pemegang rekening giro tersebut tidak menerka-nerka uang apa yang masuk ke dalam rekening mereka.

Tambahnya, selama ini rekening giro bagi hasil ini tidak diberikan, karena belum adanya kerjasama antara pemerintah dengan Bank Aceh terkait giro mudharabah tersebut.

“InsyaAllah ini sudah sesuai dengan syariah. Karena akad untuk giro itu ada dua yaitu, akad mudharabah dan akad wadiah,” Katanya.

Ia menjelaskan, akad wadiah merupakan uang yang dititipkan kepada Bank Aceh dan tidak akan diberikan bagi hasil. Sedangkan untuk akad mudharabah adalah akad kerjasama, dimana si pemberi dana atau penempat dana itu akan menempatkan dana tersebut ke Bank Aceh.

“Bank Aceh mengusahakan dana itu dalam bentuk pembiayaan dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan nisbah, sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanggal 24 Desember 2023 lalu, pihak PT. Bank Aceh Blangkejeren sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan dana tersebut telah diserahkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per tanggal 29 Februari yang lalu.

Selain itu, Kaban Pengelolaan Keuangan Gayo Lues, H. Sukri, SE.,MM mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada seluruh SKPK bahwa, dana bagi hasil tersebut yang dulu masuk ke RKUD sekarang akan dibagikan ke seluruh rekening SKPK terkait.

“Itu yang hari ini kita sosialisasikan kepada seluruh bendahara, hal ini kita lakukan agar mereka tidak menerka-nerka sebenarnya yang masuk ke rekening SKPK ini uang apa. Walaupun besarannya itu hanya Rp1 sampai dengan Rp5.000.000 mungkin, tergantung besarnya SKPK yang ada di lingkungan Kabupaten Gayo Lues ini,” jelasnya.

Tambahnya, dana bagi hasil tersebut bersumber dari seluruh dana APBD yang berada di RKUD yang ada di PT. Bank Aceh. Karena RKUD tersebut berada pada Bank Aceh, jadi seluruh uang APBK di Kabupaten Gayo Lues tersebut mempunyai bagi hasil tergantung besaran anggaran pada masing-masing SKPK.

"Dana bagi hasil yang diterima dari Bank Aceh ini, langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Jadi, kegunaannya itu nanti akan bebas kita gunakan peruntukannya sebagai perencanaan awal di tahun anggaran berikutnya. Karena itu merupakan bersumber dari PAD kita,” tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda