DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.1/444/2025 tentang Penggunaan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi, pada 19 Mei 2025, dan mulai berlaku efektif sejak dikeluarkan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan pakaian dinas bagi ASN.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seragam batik KORPRI wajib dikenakan dalam sejumlah kegiatan formal, antara lain Saat pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, Setiap tanggal 17 pada setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Lebih lanjut, edaran itu juga mengatur bahwa ASN laki-laki wajib mengenakan peci nasional saat memakai seragam batik KORPRI, sementara ASN perempuan diwajibkan menggunakan kerudung atau jilbab berwarna gelap untuk menyesuaikan kesan formal dan seragam.
Penerbitan surat edaran ini diharapkan menjadi awal dari penguatan etos kerja ASN di Gayo Lues. Dengan tata pakaian yang rapi dan seragam, ASN diharapkan lebih siap menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. [nh]