Senin, 23 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Minggu, 22 Juni 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Sebagai langkah konkret percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggelar rapat koordinasi (rakor).

Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 500.3.2/7407 yang berlangsung pada Minggu (22/6/2025) di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam rakor yang dihadiri oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh bersama Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabupaten Nagan Raya itu bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagan Raya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh, menegaskan bahwa seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh wajib berbadan hukum paling lambat pada 25 Juni 2025.

"Program Kopdes Merah Putih ini merupakan program nasional yang wajib kita dukung bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa," ujar Zulkifli.

Ia menekankan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.

"Program ini harus diselesaikan tepat waktu. Karena ini program nasional, kita tidak boleh main-main. Harus serius dalam pelaksanaannya," tegas Zulkifli.

Ia juga meminta kepada Satgas Kabupaten Nagan Raya agar segera melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan legalitas badan hukum koperasinya.

"Segera ambil langkah yang diperlukan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap desa yang tidak serius membentuk Kopdes Merah Putih," pungkasnya di hadapan para camat yang hadir.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya melalui Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 222 desa di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 174 desa telah memiliki Kopdes Merah Putih yang badan hukum.

"Sisanya dalam proses penyelesaian karena seluruh berkas administrasi telah masuk ke notaris," ungkapnya.

Menurut Marzuki, keterlambatan pengesahan badan hukum di beberapa desa disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi saat diajukan ke notaris.

"Tim Percepatan Kabupaten bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk berita acara pendirian Kopdes Merah Putih," sebutnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala DPMG Aceh, Dr. H. Iskandar, A.P., S.Sos., M.Si., serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh.

Dari jajaran Pemkab Nagan Raya hadir Kepala Disperindagkop-UKM, Samsuar, S.E., M.Si., sejumlah kepala SKPK, para camat, Kepala Bagian Prokopim, dan unsur Disperindagkop-UKM.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dpra