Selasa, 03 November 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemko Banda Aceh Perpanjang Diskon PBB hingga 31 Desember 2026

Pemko Banda Aceh Perpanjang Diskon PBB hingga 31 Desember 2026

Senin, 02 November 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemko Banda Aceh memperpanjang diskon PBB-P2 hingga 31 Desember 2026. Ada potongan tunggakan hingga 75 persen dan bebas denda administrasi. [Foto: BPKK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan diskon tunggakan pajak hingga 75 persen serta pembebasan denda administrasi.

Program yang dikelola melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh tersebut memberikan kesempatan lebih panjang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan memanfaatkan insentif yang tersedia.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi diskon sebesar 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001-2012. Sementara itu, tunggakan untuk tahun pajak 2013-2025 mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Selain potongan pokok tunggakan, Pemko Banda Aceh juga memberikan pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.

Melalui kebijakan ini, Pemko Banda Aceh berharap beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat berkurang. Program tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh. Warga diimbau tidak menunda pembayaran agar dapat memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.

Di sisi lain, Pemko Banda Aceh terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui sektor pajak daerah. Pembayaran PBB-P2 oleh masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI