kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemko Banda Aceh Terima Sertipikat Aset Tanah dari Kementerian ATR/BPN

Pemko Banda Aceh Terima Sertipikat Aset Tanah dari Kementerian ATR/BPN

Selasa, 14 Mei 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menerima secara simbolis sertipikat aset tanah hak pakai Pemko Banda Aceh dari Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jonahar, Senin (13/5/2024) di pendopo. [Foto: Prokopim BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menerima secara simbolis sertipikat aset tanah hak pakai Pemko Banda Aceh dari Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jonahar, Senin (13/5/2024) di pendopo.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Amiruddin juga menerima hasil pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Banda Aceh yang telah rampung dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Banda Aceh.

Amiruddin pun menyampaikan terima kasih kepada staf ahli menteri atas penyerahan tersebut dan kerja sama di bidang pertanahan yang terjalin dengan baik selama ini, khususnya antara Pemko Banda Aceh dan Kantor Pertanahan Banda Aceh.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban aset berupa tanah dan bangunan milik Pemko Banda Aceh. 

“Saat ini yang belum (bersertifikat) tinggal 16 persen dari 542 persil. Dengan dukungan BPN insyaallah bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kemudian mengenai ZNT, Amiruddin menyebutnya penting sebagai dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

“Ini tentunya akan memudahkan kami dalam mengkalkukasikan harga tanah,” ujarnya.

Dirinya turut menyatakan siap mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Lengkap di mana secara keseluruhan bidang tanahnya terpetakan dan didata dengan baik. “Kami siap memberikan dukungan yang diperlukan BPN untuk mewujudkannya.”

Sementara Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Jonahar menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan upaya Pemko Banda Aceh dalam bidang pertanahan. 

“Mari bersama pada Juli 2024 nanti kita wujudkan Banda Aceh sebagai Kota Lengkap," ucap Amiruddin.

Menurutnya, jika 100 persen bidang tanah telah terdaftar dan terpetakan lengkap dengan data-data yuridis, maka Banda Aceh akan didapuk menjadi Kota Lengkap. 

“Ini akan menjadi poin tersendiri bagi Banda Aceh di Aceh, bahkan bisa menjadi percontohan di Sumatra,” ujarnya.

Lalu dengan adanya ZNT, ujarnya lagi, akan berimbas pada kenaikan BPHTB sekitar 20 persen. 

“Logikanya begitu. Dan ke depan Banda Aceh kita dorong untuk memakai peta nilai per bidang tanah, sehingga BPHTB nya bisa naik 100 persen," jelas Pj Walikota.

Selanjutnya, terkait keberadaan tanah wakaf, sebagaimana arahan Menteri ATR/Kepala BPN, ia meminta semua kabupaten/kota di Indonesia untuk meluncurkan program khusus agar tidak ada lagi sengketa tanah wakaf. 

“Kalau bisa selesai 100 persen, Bapak Menteri akan datang langsung ke sini,” ujarnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Mazwar dan Kepala Kantor Pertanahan Banda Aceh Ramlan beserta jajaran. Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh turut didampingi oleh Pj Sekdako Wahyudi bersama para asisten kepala OPD terkait. [*]


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda