Jum`at, 05 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Pemko Lhokseumawe Tegaskan Tarif PBB Tetap, Tak Ada Kenaikan

Pemko Lhokseumawe Tegaskan Tarif PBB Tetap, Tak Ada Kenaikan

Kamis, 04 September 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi PBB-P2. [Foto: ikpi.or.id]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah muncul keresahan masyarakat terkait isu penyesuaian tarif pajak. 

Hal ini disampaikan Sekda Lhokseumawe, A. Haris, menegaskan bahwa pemerintah bersama DPRK berkomitmen menjaga ketenangan masyarakat. 

“Pemko dan DPRK sudah sepakat, tarif PBB tetap menggunakan ketentuan lama. Saat ini sistem sedang disesuaikan agar pembayaran masyarakat kembali normal dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya yang dilansir pada Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga. 

“Setelah mendengar suara masyarakat dalam aksi kemarin, kami bersama Wali Kota sepakat PBB dikembalikan ke tarif lama. Untuk sementara, penerimaan pajak dihentikan sampai proses penyesuaian sistem selesai,” kata Faisal.

Sebagai langkah konkret, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. 

Instruksi ini menjadi pedoman resmi bagi BPKAD, Bappeda, Inspektorat, camat, hingga keuchik untuk memastikan pelaksanaan PBB kembali sesuai tarif lama. 

Dengan adanya kepastian ini, Pemko Lhokseumawe mengimbau masyarakat tetap tenang dan melaksanakan kewajiban pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka