Jum`at, 28 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemulihan Sawah Aceh Capai 52,9 Persen, Lahan Rusak Berat Jadi Tantangan

Pemulihan Sawah Aceh Capai 52,9 Persen, Lahan Rusak Berat Jadi Tantangan

Jum`at, 28 Agustus 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mencatat realisasi anggaran pemulihan sektor pertanian pascabencana telah mencapai 52,9 persen per 25 Agustus 2026. Dari total anggaran sekitar Rp515 miliar, dana yang telah terserap mencapai Rp272,3 miliar.

Perkembangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR), Kamis (27/8/2026).

Rapat digelar secara daring dan dipimpin Karendal Anev Posko Nasional Satgas PRR, Brigadir Jenderal TNI Andre Julian, SIP, M.Sos. Pertemuan itu membahas daerah yang masih berstatus indikator merah atau memiliki serapan anggaran rendah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rakor turut diikuti pemerintah kabupaten/kota serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Brigjen TNI Andre mengatakan rapat tersebut bertujuan memetakan hambatan sekaligus merumuskan solusi untuk mempercepat pekerjaan di daerah dengan realisasi rendah.

“Kita berharap dengan sisa waktu yang tersedia, ketertinggalan dapat dikejar. Pada musim tanam berikutnya, sawah dan jaringan irigasi diharapkan sudah dapat dimanfaatkan kembali oleh para petani terdampak bencana,” katanya.

Azanuddin menjelaskan, capaian 52,9 persen tidak terlepas dari kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, kelompok tani, dan sejumlah pihak terkait.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, kita sudah sampai setengah jalan. Kami optimistis pada musim tanam Oktober nanti semakin banyak sawah yang dapat ditanami. Sebagian lahan yang ditanam pada bulan sebelumnya juga mulai memasuki masa panen,” ujar Azanuddin.

Ia menargetkan pemulihan sekitar 40.852 hektare sawah rusak ringan dan sedang dapat diselesaikan sepanjang 2026.

Pelaksanaan pemulihan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup optimalisasi lahan atau oplah untuk sawah rusak ringan seluas 23.818 hektare dan rehabilitasi sawah rusak sedang seluas 4.393 hektare. Total luas penanganan tahap pertama mencapai 28.211 hektare.

Pada tahap kedua, oplah direncanakan seluas 3.253 hektare dan rehabilitasi 9.388 hektare, sehingga total penanganannya mencapai 12.641 hektare. Saat ini, dokumen rancangan teknis untuk tahap kedua sedang disusun.

Untuk pekerjaan konstruksi tahap pertama dan kedua, serapan anggaran disebut telah mencapai 63 persen, dengan realisasi fisik sekitar 10.333 hektare yang tersebar di 16 kabupaten/kota.

Sementara itu, kegiatan pengolahan lahan mencatat serapan sekitar 36 persen dengan realisasi fisik 4.180 hektare. Khusus rehabilitasi, progres anggaran mencapai 32 persen untuk lahan seluas 4.393 hektare di 11 kabupaten/kota. Adapun pengolahan lahan rehabilitasi telah mencapai 31 persen dengan realisasi fisik sekitar 2.080 hektare.

Perkembangan juga terlihat pada pembangunan infrastruktur pendukung pertanian. Irigasi perpompaan telah mencapai 68 persen, irigasi perpipaan 88 persen, bangunan konservasi 55 persen, jaringan irigasi tersier 96 persen, dan jalan usaha tani 54 persen.

Azanuddin meminta dinas pertanian kabupaten/kota terus mendampingi kelompok tani penerima program agar pekerjaan tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi benar-benar membuat petani kembali ke sawah.

“Kelompok tani harus terus didampingi supaya pekerjaan berjalan sesuai rencana dan petani dapat segera kembali bercocok tanam. Koordinasi dengan pihak TNI yang mengerjakan kegiatan di lapangan juga harus diperkuat agar setiap kendala cepat dicarikan jalan keluarnya,” katanya.


Kemarau dan Irigasi Rusak Jadi Hambatan

Menurut Azanuddin, salah satu kendala terbesar dalam proses pemulihan adalah kondisi kemarau dan suhu tinggi yang menyebabkan berkurangnya ketersediaan air pada sejumlah kawasan persawahan.

Masalah tersebut semakin berat karena sebagian jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier turut mengalami kerusakan akibat bencana. Akibatnya, air sulit dialirkan menuju sawah meskipun sumber air masih tersedia.

Program irigasi perpompaan dan perpipaan yang dilaksanakan di beberapa wilayah, kata dia, belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan petani.

“Persoalan air harus segera dicari jalan keluarnya. Kita tidak cukup hanya memperbaiki sawah apabila jaringan yang mengalirkan air menuju lahan masih rusak,” ujarnya.

Selain sawah rusak ringan dan sedang, Pemerintah Aceh masih menghadapi persoalan sekitar 16.283 hektare sawah yang tercatat mengalami kerusakan berat.

Distanbun Aceh telah dua kali meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan identifikasi ulang. Permintaan serupa juga telah disampaikan Kementerian Pertanian.

Pendataan ulang diperlukan karena terdapat kemungkinan sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori rusak berat telah berubah menjadi rusak sedang. Sejumlah kecil lahan juga telah direhabilitasi, seperti yang dilakukan di Kabupaten Pidie Jaya.

“Data ini sangat penting agar Kementerian Pertanian dapat memetakan luas lahan yang benar-benar rusak berat sekaligus menghitung kebutuhan anggarannya,” kata Azanuddin.


Empat Strategi Pulihkan Sawah Rusak Berat

Dalam rapat tersebut, Azanuddin menawarkan empat strategi untuk menangani sawah rusak berat.

Pertama, material lumpur yang menutupi sawah dapat dimanfaatkan sebagai bahan galian untuk mendukung proyek pemerintah maupun kebutuhan pembangunan lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kedua, lahan dapat dimanfaatkan sementara untuk menanam komoditas yang sesuai dengan kondisi tanah, seperti bawang merah, cabai merah, jagung, ubi kayu, dan sayuran. Pola tersebut telah diterapkan sebagian masyarakat di Pidie Jaya dan Aceh Tamiang.

“Pemanfaatan ini bersifat sementara sambil menunggu sawah direhabilitasi dan dikembalikan kepada fungsi semula,” jelasnya.

Ketiga, material yang menutupi sawah dapat dikaji untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan bata ringan maupun bata merah.

Keempat, pemerintah melakukan rehabilitasi menyeluruh untuk mengembalikan kondisi sawah seperti sebelum bencana.

Sebelum rehabilitasi dilaksanakan, Azanuddin mengusulkan kajian cepat pada setiap lokasi. Kajian diperlukan untuk mengetahui jenis dan kedalaman material serta memperkirakan biaya penanganan per hektare.

Karakteristik material di setiap kawasan berbeda. Ada lokasi yang didominasi pasir dan tanah liat, sementara di tempat lain ditemukan material berbatu. Perbedaan tersebut akan menentukan metode penanganan dan besaran biaya rehabilitasi.

“Kajian cepat ini diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Hasilnya menjadi dasar penyusunan survei, investigasi, dan desain atau SID,” katanya.

Azanuddin juga meminta Satgas PRR berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menginventarisasi dan memetakan kembali batas kepemilikan lahan masyarakat.

Langkah itu dinilai penting karena pada sawah rusak berat, pematang dan penanda batas tanah banyak yang telah tertimbun lumpur. Pemetaan yang jelas diperlukan untuk mencegah sengketa maupun konflik kepemilikan lahan pada kemudian hari.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir 2026, Azanuddin mengusulkan agar pemerintah setidaknya dapat menyelesaikan kajian cepat. Penyusunan SID, inventarisasi dan pemetaan batas lahan, serta pekerjaan fisik dapat dilanjutkan pada 2027.

“Pelaksanaan fisik pada 2027 juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan karena anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sangat besar,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub