DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hingga 16 Desember 2025. Kepastian ini tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, M. Nasir, setelah rapat panitia memutuskan perlunya memberi waktu tambahan bagi para pelamar.
Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah Aceh kembali membuka kesempatan untuk mengisi dua belas jabatan strategis setingkat eselon II. Jabatan yang diperpanjang pendaftarannya antara lain Inspektur Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Aceh. Selain itu, jabatan direktur dan wakil direktur di RSUD dr. Zainoel Abidin dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah juga ikut dibuka kembali.
Panitia Seleksi menetapkan bahwa setiap pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat umum dan administratif. Syarat umum mencakup integritas, rekam jejak yang baik, pemahaman terhadap keistimewaan Aceh, serta kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Sedangkan syarat administratif antara lain berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, memiliki pengalaman jabatan minimal dua tahun, berusia tidak lebih dari lima puluh enam tahun pada akhir 2025, memiliki pangkat yang sesuai, serta terbebas dari hukuman pidana maupun disiplin.
Untuk beberapa jabatan tertentu diberlakukan persyaratan khusus. Misalnya, pelamar untuk posisi Inspektur Aceh diwajibkan memiliki sertifikat pengawasan. Sementara pelamar direktur dan wakil direktur rumah sakit harus berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman ASN Karier. Seluruh dokumen administrasi harus diunggah dalam satu berkas. Usai pendaftaran online, pelamar juga diwajibkan mengantar dokumen fisik ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Gubernur Aceh mulai tanggal sepuluh hingga enam belas Desember. Panitia menegaskan peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan akan langsung dinyatakan gugur.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada tanggal sembilan belas Desember melalui situs resmi Badan Kepegawaian Aceh dan portal ASN Karier. Panitia Seleksi juga menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh informasi tambahan serta dokumen lampiran dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepegawaian Aceh.[arn]