Senin, 10 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Penyesuaian Pelayanan Publik dan Tugas ASN Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025

Penyesuaian Pelayanan Publik dan Tugas ASN Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025

Jum`at, 07 Maret 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Pada Masa Libur Nasional. [Foto: dok. KemenPANRB]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Rabu (5/3/2025) tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," jelas Menteri PANRB pada SE tersebut.

Pada SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

"Penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi kerja WFO, WFH, atau WFA, dengan prioritas pada layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan. Pastikan penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat," tulis SE itu.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

"Kami tekankan pentingnya optimalisasi sistem e-government, perlindungan bagi kelompok rentan (disabilitas, lansia, ibu hamil), serta selektivitas pemberian cuti tahunan ASN. Instansi harus memantau pencapaian target kinerja, mengatur shift kerja jika diperlukan, dan menginformasikan perubahan jadwal layanan kepada publik. Layanan daring maupun luring wajib memenuhi standar kualitas yang berlaku," jelas jelas Menteri PANRB 

Dalam penyesuaian ini, Menpanrb juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.

Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

"Surat edaran ini bertujuan menjamin keberlangsungan pelayanan publik, produktivitas ASN, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur. Kami harap seluruh pimpinan instansi (menteri, gubernur, bupati/wali kota) dapat menerapkan kebijakan ini dengan koordinasi antarsektor yang solid," sebutnya.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya. 

Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers