Percepat Reforma Agraria, Pj Bupati Nagan Raya Serahkan 99 Sertifikat Tanah ke Warga Desa
Font: Ukuran: - +
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas (tengah). [Foto: humas Nagan Raya]
DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyerahkan 99 sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Sertifikat diserahkan dalam acara Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Tahun 2024, di halaman kantor Keuchik (kepala desa) Babah Dua, Senin (22/4/2024).
Langkah ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui penataan aset dan penataan akses.
Pada kesempatan itu, Fitriany Farhas menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset dan penataan akses yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Penataan aset dilakukan dengan prinsip tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, dengan cara menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.
Kepada penerima sertifikat tanah, Fitriany meminta agar tanah tersebut tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan ketahanan pangan.
“Sebaiknya tanah ini tidak dijual, melainkan diolah dan ditanami dengan tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan,” saran dia.
“Jika mengalami kesulitan dalam memilih jenis tanaman yang tepat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan, maupun Dinas Pertanian dan Peternakan,” imbuh Fitriany.
Pj Bupati menegaskan, dalam rangka mendukung dan menyukseskan percepatan pelaksanaan reforma agraria, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya sangat mendukung program sertifikasi tanah tersebut.
"Saya berharap melalui program ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat memperkuat komitmen dan sinergi dari berbagai pihak dalam membangun Nagan Raya, dengan cara penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Nagan Raya, Shafwan, menegaskan bahwa Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk menepis berbagai isu masih terjadinya ketimpangan yang terjadi dalam penguasaan lahan.
"GSRA merupakan langkah konkret untuk menunjukkan dampak positif Reforma Agraria bagi masyarakat," sebut Shafwan.
Dia juga menyampaikan capaian dan dampak Reforma Agraria di Nagan Raya, serta capaian peningkatan Hak Tanggungan dari tahun 2020 hingga 2024.
“Luas wilayah Nagan Raya 1.586.799.733 Ha, yang telah terdaftar 1.064.119.896 Ha, yang belum terdaftar 522.679.837 Ha, hak tanggungan 2020-2024 2603 Ha,” rinci Shafwan.
Untuk capaian peningkatan Hak Tanggungan dari 2020-2024 sebagai dampak dari penataan aset yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp3.215.308.766.099 sebagai permodalan bagi pemegang sertipikat dalam rangka peningkatan perekonomian. (*)