kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pj Gubernur Aceh Dituntut Atasi Ketimpangan ASN PPPK

Pj Gubernur Aceh Dituntut Atasi Ketimpangan ASN PPPK

Jum`at, 23 Agustus 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman menyoroti urgensitas penyelesaian ketimpangan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh. Himbauan ini ditujukan kepada Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, mengingat dampak signifikan terhadap kinerja dan profesionalitas aparatur pemerintahan.

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 belum sepenuhnya menjamin hak dan kesetaraan antara ASN berstatus PNS dan PPPK," tegas Dr. Nasrul. Ia menekankan bahwa ketimpangan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi berpotensi menciptakan kesenjangan motivasi dan dedikasi di kalangan ASN.

Permasalahan semakin mengemuka dengan diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hanya mengakomodasi PNS, sementara ASN PPPK belum terakomodasi. "Ketidaksetaraan ini bisa memicu kecemburuan sosial dan menurunkan semangat kerja ASN PPPK yang notabene memiliki beban kerja setara," tambah Dr. Nasrul.

Lebih lanjut, Dr. Nasrul mengingatkan pentingnya memperhatikan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 118 yang menegaskan kewenangan pengelolaan kepegawaian berada di tangan Gubernur serta Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota. "Ini momentum bagi Pj Gubernur Safrizal untuk menunjukkan kepemimpinan yang inklusif dan berkeadilan," ujarnya.

Dr. Nasrul juga menyoroti dampak jangka panjang dari ketimpangan ini. "Jika dibiarkan, disparitas ini bisa mengancam stabilitas dan efektivitas birokrasi Aceh. Kita berbicara tentang potensi brain drain, di mana talenta-talenta terbaik enggan bergabung atau bertahan sebagai PPPK karena merasa diperlakukan tidak adil," jelasnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Nasrul menekankan urgensi tindakan cepat dan terukur. "Kami mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera membentuk tim khusus yang fokus menyelesaikan isu ini. Solusi komprehensif harus segera dirumuskan, termasuk revisi Pergub dan penyusunan kebijakan yang lebih inklusif. Masa depan pelayanan publik dan pembangunan Aceh bergantung pada keadilan dan kesejahteraan seluruh elemen ASN," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda