kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Presiden Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Sri Mulyani Sebut Kunci Transformasi Digital

Presiden Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Sri Mulyani Sebut Kunci Transformasi Digital

Selasa, 12 November 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan pada 5 November 2024. Lewat aturan baru ini, dibentuklah Badan Intelijen Keuangan, lembaga baru di bawah kendali langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Badan ini bertugas memperkuat infrastruktur digital dan akan dipimpin oleh seorang kepala.

Badan Intelijen Keuangan memiliki tanggung jawab utama mengelola dan mengembangkan teknologi informasi, mengurus data intelijen keuangan, serta mempercepat transformasi digital di kementerian. "Intelijen keuangan kini tak hanya soal perangkat keras, tapi juga kemampuan analisis data dan kecerdasan buatan. Ini yang akan terus kami tingkatkan," kata Sri Mulyani saat menjelaskan pentingnya pembentukan badan ini.

Selain badan intelijen, Perpres ini juga mendirikan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Dengan demikian, fungsi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan dialihkan ke kedua direktorat baru tersebut.

Empat Alasan Perombakan Struktur

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan empat alasan di balik restrukturisasi ini. Pertama, dinamika geopolitik dan kondisi keuangan nasional menuntut penguatan sektor keuangan. Kedua, Menteri Keuangan kini memiliki peran yang semakin kompleks dalam kebijakan keuangan, sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Ketiga, fungsi Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara (BUN) semakin berat, terutama dalam pengelolaan penerimaan negara. Keempat, diperlukan peningkatan integrasi sistem melalui kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Empat Fungsi Utama Badan Intelijen Keuangan

Merujuk pada Perpres 158 Tahun 2024, Badan Intelijen Keuangan memiliki empat fungsi utama:

  1. Menyusun kebijakan teknis dan rencana pengembangan teknologi informasi serta pengelolaan data intelijen keuangan.
  2. Melaksanakan pengelolaan teknologi dan intelijen keuangan.
  3. Memantau dan mengevaluasi pengelolaan intelijen keuangan serta transformasi digital.
  4. Mengurus administrasi lembaga.

Dengan adanya badan ini, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menghadapi tantangan digitalisasi global sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda