DIALEKSIS.COM | Denpasar - Pemerintah resmi menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti menjalankan layanan estetika medis tanpa izin operasional serta mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.
Penutupan dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Klinik bernama PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya beroperasi dengan nama Elasto Beauty, ditindak berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah menilai keberadaan fasilitas tersebut melanggar sejumlah ketentuan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penutupan dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap praktik layanan kesehatan ilegal yang berisiko bagi masyarakat.
"Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha," kata Aji, Rabu (17/6/2026).
Hasil investigasi menunjukkan PRIME Skin Clinic tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain itu, klinik tersebut diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia dan Armenia yang tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Kemenkes, setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Ketiadaan dokumen tersebut dinilai berisiko terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien karena tidak ada jaminan kompetensi maupun pengawasan dari otoritas kesehatan nasional.
Aji menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik layanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis ilegal, maupun pemanfaatan obat dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Selain melindungi masyarakat, penutupan klinik tersebut juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan wellness tourism yang aman, berkualitas, dan tepercaya. [in]
