kip lhok
Beranda / Pemerintahan / PUSDA Aceh Minta Kemendagri Batalkan Usulan Bustami Rombak Jabatan Diakhir Masa Jabatan

PUSDA Aceh Minta Kemendagri Batalkan Usulan Bustami Rombak Jabatan Diakhir Masa Jabatan

Rabu, 04 September 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengajukan usulan pemberhentian dan pengangkatan 501 pejabat administrator dan pengawas, serta pengukuhan 600 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh. Usulan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 20 Agustus 2024.

Menanggapi langkah Bustami, Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, mendesak Kemendagri untuk tidak menyetujui usulan tersebut. Menurutnya, perombakan pejabat di akhir masa jabatan terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan dinas terkait dalam pengkajiannya.

"Informasi yang kami terima menunjukkan usulan itu terkesan dilakukan Baperjakat jalanan bergaya preman," ujar Safrijal kepada Dialeksis.com (04/09/2024)

Ia menyarankan agar usulan perombakan jabatan di lingkungan pemerintah dibatalkan Kemendagri dan dilakukan ulang dengan melibatkan dinas selaku penerima dan pengguna sumber daya manusia.

"Sejak awal, pengusulan itu lebih kental muatan politisnya ketimbang mengedepankan profesionalisme dan integritas. Jangan sampai ada unsur kepentingan untuk Pilkada, mengingat publik mengetahui Bustami saat ini maju sebagai salah satu kandidat gubernur Aceh," tegasnya.

Safrijal menekankan pentingnya pembentukan tim supervisi dari Kemendagri untuk memastikan pengusulan sesuai mekanisme, melibatkan dinas terkait, dan bebas dari praktik jual-beli jabatan.

"Semua harus berpijak pada aturan, tanpa muatan kepentingan, dan tidak dijadikan sumber pendanaan dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda