Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Ratusan Tenaga Honorer Lhokseumawe Dirumahkan

Ratusan Tenaga Honorer Lhokseumawe Dirumahkan

Rabu, 14 Januari 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi. Foto: Shutterstock 

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan 150 tenaga honorer terhitung mulai Januari 2026. Kebijakan ini dilakukan menyusul aturan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer dan hanya mengakui aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan para tenaga honorer tersebut dalam waktu dekat akan dirumahkan. Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya honorer magang di Dinas Kesehatan serta tenaga administrasi.

“Iya, ada sekitar 150 orang. Namanya tidak tercantum dalam database,” kata A. Haris kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, para honorer yang dirumahkan merupakan mereka yang sebelumnya tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Selain itu, pemerintah daerah tidak lagi dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah Kota Lhokseumawe, lanjut A. Haris, telah memanggil seluruh OPD untuk menyampaikan informasi ini kepada para tenaga honorer yang masih aktif bekerja.

“Sebagian masih bekerja, sebagian lagi sudah tidak masuk. Nanti akan kami sampaikan kembali agar mereka tidak lagi bekerja karena sudah tidak digaji,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah masih mengupayakan agar nama-nama tenaga honorer tersebut dapat diusulkan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk skema PPPK paruh waktu atau skema lain yang memungkinkan.

“Terkait hal ini, kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat. Sejauh ini, pemerintah daerah sudah mengupayakan yang terbaik,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI