kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Ribuan PPPK Di Aceh Belum Terima SK Pengangkatan

Ribuan PPPK Di Aceh Belum Terima SK Pengangkatan

Rabu, 17 April 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pegawai PPPK. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sekitar 2.163 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi di lingkungan Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023, belum terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Mereka Calon PPPK ini berasal dari Formasi Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis yang tersebar pada 22 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Pasalnya, memasuki hitungan 120 Hari Paska diumumkannya kelulusan seleksi PPPK Pemerintah Aceh melalui laman Website Badan Kepegawaian Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, Para Calon PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 masih harus menunggu terkait kejelasan mengenai kapan diberikannya SK Pengangkatan dan dikeluarkan SPMT. Sehingga nantinya PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan dan SPMT dapat melaksanakan - segera apa yang menjadi kewajiban, disamping juga mendapatkan hak-hak sebagai PPPK sesuai Peraturan Perundang-undangan berlaku.

Merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, disebutkan PPPK yang telah lulus Seleksi diharuskan untuk Melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024, termasuk diwajibkan untuk mengurus Surat Kesehatan, Surat Kejiwaan (Rohani), Surat Bebas Narkoba dan juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan Penginputan NI PPPK dalam Portal System ASN Karier (https://sscasn.bkn.go.id/). Kemudian dilakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 mulai tanggal 15 Januari s.d 13 Februari 2024. 

Paska pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) Calon PPPK Pemerintah Aceh. Pada tanggal 31 Januari 2024, Kepala Kepegawaian Aceh melalui Surat Nomor 800/48/2024 perihal Surat Pernyataan Rencana Penempatan PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 telah menyurati 22 Kepala SKPA/Biro Setda Aceh yang membuka Formasi seleksi PPPK untuk membuat Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja masing-masing, dengan batas waktu penyampaiannya tanggal 7 Februari 2024.

Ada secercah harapan PPPK Pemerintah Aceh yang lulus seleksi Tahun 2023 dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Bustami yang dikenal sebagai sosok yang sangat Peduli terhadap ASN (PNS & PPPK) Bukan tidak menutup kemungkinan akan memberikan jawaban atas kegelisahan dan pertanyaan bagi sekian ribu PPPK Yang belum menerima SK Pengangkatan maupun SPMT sampai dengan detik ini.

Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih kurang mengatur tentang Status dan Kedudukan yang sama dengan PNS serta mendapat Hak pemberian Tunjangan sama halnya dengan PNS serta memberikan peluang masa kerja PPPK sampai dengan Pensiun.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda