Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Satuan Pendidikan Aceh Diminta Maksimalkan Kebijakan Fleksibilitas Dana BOSP 2026

Satuan Pendidikan Aceh Diminta Maksimalkan Kebijakan Fleksibilitas Dana BOSP 2026

Selasa, 27 Januari 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Foto: Disdik Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat memberikan fleksibilitas khusus kepada satuan pendidikan di Aceh dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026

Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proses belajar-mengajar pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir 2025 lalu.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa pencairan Dana BOSP 2026 telah dimulai sejak 12 Januari 2026. Khusus Aceh, total dana yang dialokasikan mencapai Rp 519 miliar, diperuntukkan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat, baik negeri maupun swasta.

“Fleksibilitas ini diberikan agar sekolah dapat mengatasi keterbatasan operasional selama masa tanggap darurat, sebelum infrastruktur dan fasilitas pendidikan diperbaiki atau dibangun kembali,” kata Murthalamuddin saat dihubungi media Dialeksis.com, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Aceh dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 berdampak luas terhadap sektor pendidikan. Tercatat 2.805 sekolah di 18 kabupaten/kota mengalami kerusakan dengan kategori ringan, sedang, berat, hingga rusak total.

Kerusakan tersebut menyebabkan terganggunya aktivitas belajar-mengajar. Sejumlah sekolah terpaksa melaksanakan pembelajaran tanpa fasilitas memadai, seperti meja dan kursi, kekurangan buku pelajaran, bahkan menggunakan ruang darurat.

Kebijakan fleksibilitas Dana BOSP ini tertuang dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 0028/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, yang ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Surat tersebut merupakan respons atas permohonan Pemerintah Aceh agar sekolah terdampak bencana diberikan keleluasaan dalam penggunaan dana BOS.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Dr. Eko Susanto, Kemendikdasmen merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Pada kondisi normal, penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari total alokasi BOS Reguler.

Namun, khusus untuk Aceh pada Tahun Anggaran 2026, batasan tersebut tidak dikunci, sehingga sekolah terdampak diperbolehkan menggunakan Dana BOSP secara lebih leluasa untuk pemulihan sarana dan prasarana pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan darurat, antara lain pembersihan lingkungan sekolah dari lumpur dan material sisa bencana, penyediaan air bersih dan jaringan listrik, pengadaan meja, kursi, lemari, dan mobiler sekolah, pembelian buku teks dan bahan pembelajaran dan kebutuhan lainnya.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan di Aceh, khususnya yang terdampak bencana, dapat mengoptimalkan kebijakan tersebut agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.

Namun demikian, Murthalamuddin menegaskan bahwa Dana BOSP tidak diperuntukkan untuk pembelian yang telah di cover oleh pemerintah pusat. Contohnya seperti tenda, maka hal itu tidak dibernarkan lagi karena kebutuhan tersebut telah dipenuhi melalui bantuan langsung dari pemerintah pusat.

“Peruntukan dana kali ini tidak mengikuti petunjuk teknis BOSP pada kondisi normal. Fokusnya adalah memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan di tengah masa darurat,” ujarnya.

Meski diberi fleksibilitas, penggunaan Dana BOSP tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas. Sekolah diwajibkan menyusun laporan kerusakan bangunan dan aset, yang direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah. 

Selain itu, sekolah juga harus membuat surat pernyataan bahwa anggaran perbaikan tidak tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP tersebut menjadi dasar rekomendasi dan wajib disampaikan kepada Kemendikdasmen.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara bagi sekolah-sekolah terdampak di Aceh, sembari menunggu tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk sekolah rusak ringan, sedang hingga rusak total.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI