Sabtu, 18 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / Sekda Aceh: Sinergi Pajak Pusat-Daerah Perkuat Tata Kelola dan Fiskal Aceh

Sekda Aceh: Sinergi Pajak Pusat-Daerah Perkuat Tata Kelola dan Fiskal Aceh

Kamis, 16 Oktober 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekda Aceh M. Nasir bersama jajaran mengikuti penandatanganan virtual Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Aceh dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (15/10/2025). (Foto: Humas Aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penandatanganan yang dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (15/10/2025) itu diikuti secara daring oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemerintah Aceh.

Dari Pemerintah Aceh, prosesi penandatanganan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang mengikuti kegiatan tersebut dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh. Ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, Kepala Dinas ESDM Aceh Taufik, serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam berbagai aspek perpajakan, seperti pembangunan dan pemanfaatan basis data perpajakan, pertukaran informasi, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur melalui sharing knowledge, bimbingan teknis, dan pendampingan administrasi pajak daerah.

PKS OP4D menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah dari sektor perpajakan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menjadi sumber pembiayaan penting bagi pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Sekda Aceh, M. Nasir, dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat integrasi fiskal antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

“Kita ingin agar pemungutan pajak di Aceh berjalan semakin efektif, transparan, dan berbasis data yang akurat. Kolaborasi ini bukan semata-mata soal pendapatan, tetapi juga bagaimana membangun sistem tata kelola pajak yang efisien dan terintegrasi,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, sinergi yang terbangun melalui PKS OP4D juga menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk memperkuat kapasitas aparatur pengelola pajak daerah dalam menghadapi dinamika kebijakan fiskal nasional.

“Melalui kerja sama ini, aparatur daerah akan mendapatkan pendampingan dan bimbingan teknis dari pemerintah pusat, sehingga ke depan tata kelola pajak di Aceh semakin profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Lebih jauh, Nasir menekankan pentingnya optimalisasi pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan yang inklusif. Kita berharap hasil kerja sama ini benar-benar berdampak bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutup Sekda Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI