Kamis, 23 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / Spotify Dukung Proposal Indonesia Soal Penataan Royalti Global

Spotify Dukung Proposal Indonesia Soal Penataan Royalti Global

Kamis, 23 Oktober 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bertemu dengan Vineeta Dixit, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify. Foto: Kolase Dialeksisi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi dukungan Spotify terhadap proposal pemerintah mengenai tata kelola royalti global. Proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini akan diperjuangkan untuk kepentingan global, khususnya transparansi royalti di dalam negeri.

"Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungan terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan proposal ini," ujar Menkum Supratman di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Supratman, proposal tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memajukan ekosistem musik, sekaligus memastikan pencipta mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka. 

"Ini langkah penting untuk mewujudkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemegang hak cipta," tegasnya.

Dukungan Spotify disampaikan secara resmi melalui surat kepada Menkum. Platform streaming musik terkemuka dunia itu menyatakan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan, pengumpulan, dan distribusi royalti.

Vineeta Dixit, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, menegaskan apresiasinya terhadap komitmen Kemenkumham. 

"Upaya Bapak Menteri mereformasi LMKN dan LMK untuk memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti merupakan langkah penting menuju terciptanya kepercayaan dan efisiensi di industri," ujarnya.

Spotify berharap dapat berkolaborasi lebih lanjut dengan Kemenkum dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Kami sejalan dengan keyakinan bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapat kompensasi yang adil. Kami mendukung penuh inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini," tambah Dixit.

Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kemenkum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Proposal yang telah diajukan kepada WIPO pada 14 Oktober lalu itu menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi pelaku industri kreatif di era digital.

Sebelumnya, Spotify telah melakukan audiensi dengan Kemenkum pada 8 Oktober lalu. Pertemuan itu membahas komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hak cipta di dunia digital. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berkontribusi dalam ekosistem sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi berlisensi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI