Jum`at, 01 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Pemda Dikejar Tenggat 5 Agustus

Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Pemda Dikejar Tenggat 5 Agustus

Rabu, 30 Juli 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi sumur minyak rakyat. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 5 Agustus 2025 kepada pemerintah daerah untuk menyerahkan data rencana pengeboran sumur minyak rakyat. Tanpa data tersebut, legalitas tak akan diberikan, dan aktivitas pengeboran terancam masuk kategori ilegal.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan hingga akhir Juli, baru empat provinsi yang merespons instruksi tersebut: Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

“Kami minta daerah menyampaikan data selambat-lambatnya tanggal 5 Agustus ke Kementerian ESDM,” kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Ironisnya, meskipun tenggat belum berakhir, izin pengeboran sumur rakyat sudah dibuka mulai 1 Agustus. Yuliot menyebut, pemerintah akan memfasilitasi daerah yang sudah siap dan memenuhi syarat administratif.

“Sumur rakyat yang datanya lengkap akan langsung kami bantu eksekusinya untuk memperoleh legalitas,” ujarnya.

Dalam skema baru yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak rakyat hanya boleh dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, hingga kini belum satu pun daerah melampirkan informasi siapa pengelolanya.

“Daftarnya belum masuk, yang diserahkan baru data jumlah titik sumur,” ujar Yuliot.

Pemerintah menegaskan hanya akan bekerja sama dengan entitas yang kredibel. “Ini bukan untuk koperasi abal-abal, apalagi koperasi yang jual sembako,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan terpisah sehari sebelumnya.

Pemerintah menilai proyek sumur rakyat berpotensi menjadi tambahan energi signifikan bagi produksi nasional. Berdasarkan identifikasi terbaru, terdapat lebih dari 20 ribu sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah.

“Baru-baru ini kami kumpulkan para gubernur, bupati, kepolisian, TNI, hingga Pertamina untuk bahas ini. Dari hasil identifikasi, jumlah sumur yang ada mencapai lebih dari 20 ribu,” kata Bahlil.

Pemerintah juga sudah menyusun mekanisme pembelian minyak dari sumur rakyat. PT Pertamina (Persero) akan bertindak sebagai pembeli utama atau off-taker, dengan harga yang ditetapkan antara 70 hingga 80 persen dari harga patokan minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

“Kalau sudah ada produksinya, Pertamina yang akan membeli. Harganya dikisaran 70 sampai 80 persen dari ICP,” ujar Bahlil.

Skema legalisasi sumur rakyat ini merupakan upaya pemerintah mengintegrasikan potensi energi tradisional ke dalam sistem produksi nasional. Sebelumnya, aktivitas pengeboran oleh masyarakat kerap dianggap ilegal, meski kontribusinya nyata dalam pasokan lokal.

Pemerintah berharap, melalui skema ini, masyarakat bisa terlibat dalam produksi energi secara resmi dan berkelanjutan. Namun, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, serta kemauan untuk menyusun data dan menyiapkan lembaga pengelola yang akuntabel.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI