kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Tata Cara Pengunduran Diri ASN jika Maju Pilkada 2024

Tata Cara Pengunduran Diri ASN jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 03 April 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Ilustrasi Pilkada. Foto: Sekretariat Kabinet.


DIALEKSIS.COM | Nasional - Informasi terkait tata cara pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpartisipasi dalam kontes politik Pilkada 2024 telah menimbulkan perdebatan. Dalam usaha untuk mengurai kerumitan tersebut, tim Dialeksis melakukan penelusuran mendalam terkait regulasi hukum yang mengatur keterlibatan ASN dalam Pilkada 2024.

Menurut temuan dari penelusuran tersebut, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 06 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi landasan hukum utama yang mengatur hal ini.

Berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri pada tahap pendaftaran atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, setelah dinyatakan sebagai calon dalam Pilkada, PNS diwajibkan secara tertulis menyatakan pengunduran diri.

Peraturan ini ditegaskan dalam Pasal 56 UU 20 Tahun 2023, di mana Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota harus mengundurkan diri sebagai PNS setelah ditetapkan sebagai calon.

Adapun ketentuan lainnya terdapat pada Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota juga harus mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon.

Penegasan ini juga diperkuat oleh Pemerintah melalui UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf t dari UU Pilkada tersebut, dijelaskan bahwa calon yang telah ditetapkan harus secara tertulis menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau jabatan serupa.

Dengan demikian, penelusuran yang dilakukan oleh tim Dialeksis berhasil mengklarifikasi informasi yang ambigu mengenai keikutsertaan ASN sebagai calon dalam Pilkada 2024 mendatang.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda