DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) menerbitkan Taushiyah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 Hijriah.
Seruan ini dikeluarkan sebagai respons atas kondisi Aceh yang tengah menghadapi berbagai musibah bencana dan problem kehidupan sosial yang berdampak pada keberagamaan masyarakat.
Dilansir media dialeksis.com, Sabtu, 14 Februari 2026, taushiyah yang ditetapkan di Banda Aceh pada 3 Sya’ban 1447 H atau 22 Januari 2026 M itu menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai spiritual sebagai fondasi ketangguhan mental dan sosial masyarakat.
Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal menegaskan bahwa Ramadan harus disambut dengan penuh kegembiraan dan semangat kebersamaan, meski dalam situasi penuh ujian.
Dalam keputusan tersebut, MPU Aceh meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan Ramadan dengan aktivitas sosial-keagamaan yang menciptakan kenyamanan dalam beribadah.
Umat Islam juga diimbau menjaga ukhuwah, menghargai perbedaan, serta mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan awal Ramadhan 1447 H.
Dalam taushiyahnya, MPU meminta pengelola warung kopi, rumah makan, dan SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis) untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah, serta saat pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih, dan witir.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta menertibkan aktivitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, parkir liar, dan balapan liar, terutama sejak waktu berbuka puasa hingga selesai shalat tarawih dan shalat subuh.
MPU turut menyerukan peningkatan kualitas ibadah, baik di masjid, meunasah, maupun di rumah, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana.
“Kami berharap masyarakat tetap melaksanakan shalat fardhu, tarawih, dan witir sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, khususnya bagi saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” demikian isi taushiyah tersebut.
Selain itu, kegiatan buka puasa bersama dan kenduri diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana, menghindari kemewahan dan sikap berlebihan.
MPU Aceh juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya percepatan pembangunan dan penyiapan fasilitas ibadah di wilayah terdampak bencana, serta memastikan ketersediaan tempat tinggal, bahan makanan, obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah diminta menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan daging serta bahan pokok yang halal, baik, higienis, dan mencukupi selama Ramadhan.
MPU juga mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih makanan dan minuman, serta menghindari produk haram, najis, syubhat, dan unsur yang membahayakan kesehatan.
Sementara itu, aparat pengawas syariat, termasuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar syariat sepanjang Ramadhan.
MPU juga menekankan peran penting para da’i dan penceramah agar menyampaikan pesan keagamaan dengan hikmah dan sejuk.
“Pesan-pesan keagamaan harus menjadi motivasi umat, menumbuhkan kesabaran, serta mendorong amal shaleh,” demikian poin taushiyah tersebut.
Taushiyah ini turut ditandatangani pimpinan MPU Aceh lainnya, yakni Tgk. H. Hasbi Al Bayuni, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed.